Peningkatan Kemandirian Warga Kampung Susun Kunir melalui Panduan Perizinan UMKM
DOI:
https://doi.org/10.56862/irajpkm.v4i1.383Kata Kunci:
Kampung Susun Kunir, Peningkatan Kemandirian Warga, Panduan Perizinan, UMKM.Abstrak
Bagi pelaku UMKM, legalitas adalah hal yang penting, karena legalitas akan memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan dalam mengembangkan usaha. Legalitas untuk UMKM biasanya dikenal dengan nama Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Sedangkan ruang usaha di Kampung Kunir sudah disediakan, namun pemanfaatannya masih kurang optimal. Justru ruang di area hunian malah yang digunakan untuk usaha. Meskipun demikian, namun tidak semua pelaku UMKM sudah memiliki izin usaha, atau belum tahu bagaimana proses untuk membuatnya. Tujuan PkM ini adalah memberikan edukasi kepada pelaku UMKM tentang bagaimana mendapatkan perijinan produk mereka, membekali pelaku UMKM agar sadar dan mau “melek” legalitas produk mereka, meningkatkan kualitas SDM pelaku UKM dalam hal legalitas produk. Luaran yang ditargetkan dari kegiatan ini adalah Panduan ini dapat dibuat oleh pihak Universitas Mercu Buana, yang bisa dimanfaatkan. Dan dengan jika UMKM di Kampung Kunir ini sudah memiliki legalitas, maka diharapkan akan dapat membantu bisnis UMKM di Kampung Kunir akan lebih mudah dipasarkan, dan lebih mudah berkembang di masa yang akan datang. Metodenya yaitu dengan melakukan sosialisasi kegiatan dan pendampingan langsung. Dari kegiatan ini dihasilkan buku panduan yang akan bisa dibagikan kepada UMKM di Kampung Kunir, untuk membantu mereka meningkatkan legalitas usaha mereka.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rona Fika Jamila, Gentina Pratama Putra

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













