Pelatihan Sertifikasi Halal Self Declare Produk Unggulan Desa Jombatan Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang
DOI:
https://doi.org/10.56862/irajpkm.v2i3.161Kata Kunci:
Halal, Produk Unggulan, Self declare, UMKM.Abstrak
Kebutuhan akan sertifikasi halal terus meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen terhadap konsumsi barang halal, serta pemerintah mengharuskan semua produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal guna menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen. Self declare halal merupakan salah satu langkah memperoleh sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi UMKM. Hasil observasi menunjukkan bahwa banyak UMKM di Desa Jombatan yang tidak memahami proses sertifikasi halal self declare dan kurang mengetahui nilai tambah sertifikasi halal, untuk itu diberikan pelatihan mengenai sertifikasi halal, adapun metode yang digunakan dalam pelatihan yaitu melalui 5 tahapan to know, to understand, to plan, to act, and to change. Melalui tahapan pelatihan diketahui bagaimana kondisi sesungguhnya yang ada di Desa Jombatan, lalu pelaku UMKM diberikan pengetahuan mengenai sertifikasi halal, tim pengabdian berkoordinasi untuk merencanakan solusi permasalahan dengan memberikan program pelatihan terkait sertifikasi halal self declare, setelah mengikuti pelatihan pelaku UMKM menjadi lebih paham mengenai pentingnya sertifikasi halal produk.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Shanti Nugroho Sulistyowati, Sri Yuni Wulandari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.