Studi Kelayakan Teknis Potensi Energi Terbarukan Mini Hydro Di Desa Goal Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat
DOI:
https://doi.org/10.56862/irajtma.v2i3.85Kata Kunci:
Daya, Net Zero Emission, PLTM, Potensi EnergiAbstrak
Pemerintah telah berkomitmen untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2060 atau lebih awal, dengan salah satu langkah untuk menurunkan emisi adalah melalui pengesahan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara 2021-2030. RUPTL tersebut menetapkan bahwa lebih dari setengahnya, yaitu 51,6% atau setara dengan 20,9 Giga Watt (GW), berasal dari sumber energi berbasis EBT daripada energi fosil. Potensi energi terbarukan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTM), menjadi fokus dalam upaya ini. Indonesia memiliki potensi besar dalam Energi Baru Terbarukan (EBT), termasuk mini/micro hydro sebesar 450 MW, dengan Maluku Utara sendiri memiliki potensi sebesar 145,1 MW. Salah satu isu strategis di tingkat nasional adalah ketahanan energi, khususnya di wilayah Sungai Maluku Utara. Wilayah Sungai Halmahera Utara, yang mencakup Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kabupaten Pulau Morotai, menjadi fokus utama dalam menggali potensi pembangkit listrik mikro hydro. Untuk memanfaatkan sepenuhnya potensi EBT dan mengatasi isu strategis ketahanan energi, penelitian perlu dilakukan terkait perencanaan PLTM di desa Goal, dengan studi kasus pada Sungai Akelamo. Hasil penelitian dan analisis menunjukkan bahwa debit air mencapai 7,86 m3/det dengan tinggi jatuh (head) sebesar 16 meter. Dengan menggunakan turbin Kaplan, potensi daya yang dapat dihasilkan mencapai 817,21 kW. Langkah-langkah ini dapat menjadi landasan untuk implementasi proyek pembangunan PLTM yang berkelanjutan dan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian target net zero emission yang telah dijanjikan oleh pemerintah.
Referensi
Administrasi Kabupaten Halmahera Barat. 2013. Diakses pada 18 Juni 2022, dari https://petatematikindo.wordpress.com/2013/04/22/administrasi-kabupaten-halmahera-barat/.
Asdak, C. 2010. Hidrologi dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Badan Standarisasi Nasional. 2015. Standar Nasional Indonesia (SNI) SNI 8066:2015 Tata cara pengukuran debit aliran sungai dan saluran terbuka menggunakan alat ukur arus dan pelampung. Jakarta : Dewan Standarisasi Indonesia.
Badaruddin. 2017. Panduan Praktikum Debit Air. Fakultas Kehutanan Universitas Lambung Mangkurat Banjarbaru.
Balai Wilayah Sungai Maluku Utara. 2017. Laporan Akhir Sumber Daya Air Maluku Utara Dalam Angka. Ternate
BPSDM. 2018. Modul 3: Survey Hidrologi Dan Hidrometri.
Departemen Pekerjaan Umum. 2009. Prosedur Dan Instruksi Kerja Pengukuran Debit Sungai Dan Saluran Terbuka. Jakarta : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Eleiser. 2018. Studi kelayakan teknis pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Desa Galala Kabupaten Halmahera Selatan. Skripsi Sarjana. Universitas Khairun.
IMIDAP. 2008. Pedoman Teknis Standardisasi Peralatan dan Komponen Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Jakarta: Direktorat Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
IMIDAP. 2009a. Buku 2A Pedoman Studi Kelayakan Hidrologi. Jakarta: Direktorat Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
IMIDAP. 2009b. Buku 2C Pedoman Studi Kelayakan Mekanikal Elektrikal. Jakarta: Direktorat Jendral Listrik dan Pemanfaatan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2012. Peraturan Menteri ESDM No. 04 tahun 2012 tentang harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah.
Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral. 2021. Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara 2021 – 2030. Jakarta : Kemeterian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Keputusan Bupati Halmahera Barat No. 136 tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Pengarah Dan Tim Penyusun Rencana Pengelolaan Terpadu Daerah Aliran Sungai Akelamo Berlokasi Di Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat. 6 Juni 2011.
Nurhayati, Ai Sri. 2019. Sumber Energi Listrik Alternatif. Diakses pada 18 Juni 2022, dari https://sumber.belajar.kemdikbud.go.id/repos/FileUpload/sumber%20energi%20Tragedi%20Nasional/Topik-2.html.PLN. 2015. Buku 1 Data Dasar Untuk Perencanaan Pltmh. Jakarta : PLN Corporate University.
Pemerintah Indonesia. 2012. Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
PLN. 2015. Buku 3 Disain Mekanikal PLTM/H. Jakarta : PLN Corporate University.
PLN. 2022. The Role Of Hydrogen And Fuel Cell Technology In The Energy Transition In Indonesia.
PLN UP3 Sofifi. 2022. Laporan data asset Jaringan September 2022.
Prianto, Eko dan Nurhening Yuniarti. 2016. Pembangkit Tenaga Listrik.
Purwanto. 2017. Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Sebuah Pilihan : Belajar dari Koperasi Mekar Sari, Subang. Jakarta : LIPI Press.
Puspitarini, Handriyanti Diah. 2021. Beyond 443 GW Indonesia’s infinite renewable energy potentials. Jakarta : Institute for Essential Services Reform.
Ridwan, Muhammad, Iwan Gunawan, dan Said Hi Abbas. 2023. “Analisis Modifikasi Filter Fuel Caterpillar C15 Di Pusat Listrik Laiwui”. IRA Jurnal Teknik Mesin Dan Aplikasinya (IRAJTMA) 2 (1):1-10. https://doi.org/10.56862/irajtma.v2i1.28.
Siaran Pers Kementerian ESDM RI Nomor : 389.Pers/04/SJI/2021 Tentang COP ke-26, Menteri ESDM Sampaikan Komitmen Indonesia Capai Net Zero Emission. 2 November 2021.
USAID. 2016. Pembiayaan Pembangkit ListrikTenaga Mini Hidro.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 IRA Jurnal Teknik Mesin dan Aplikasinya (IRAJTMA)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.